Saturday, December 3, 2016

jenis pelayanan publik

Selain itu, bentuk pelayanan publik yang diberikan kepada
masyarakat menurut Lembaga Administrasi Negara (1998) dapat
dibedakan ke dalam beberapa jenis pelayanan yaitu :
a. Pelayanan Pemerintahan, yaitu merupakan pelayanan
masyarakat yang erat dalam tugas-tugas umum pemerintahan
seperti pelayanan Kartu Keluarga/KTP, IMB, Pajak Daerah,
Retribusi Daerah dan Imigrasi.
b. Pelayanan Pembangunan, merupakan pelayanan masyarakat
yang terkait dengan penyediaan sarana dan prasarana untuk
memberikan fasilitas kepada masyarakat dalam aktifitasnya
sebagai warga masyarakat, seperti penyediaan jalan, jembatan,
pelabuhan dan lainnya.
c. Pelayanan Utilitas merupakan penyediaan utilitas seperti listrik,
air, telepon, dan transportasi.
d. Pelayanan Kebutuhan Pokok, merupakan pelayanan yang
menyediaan bahan-bahan kebutuhan pokok masyarakat dan
kebutuhan perumahan seperti penyediaan beras, gula, minyak,
gas, tekstil dan perumahan murah.
e. Pelayanan Kemasyarakatan, merupakan pelayanan yang
berhubungan dengan sifat dan kepentingan yang lebih
ditekankan kepada kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan
seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan,
penjara, rumah yatim piatu dan lainnya. Secara umum fungsi
sarana pelayanan antara lain :
1) Mempercepat prtoses pelaksanaan kerja (hemat waktu);
2) Meningkatkan produktifitas barang dan jasa;
3) Ketepatan ukuran/kualitas produk terjamin peneyerahan
gerak pelaku pelayanan dengan fasilitas ruangan yang
cukup;
4) Menimbulkan rasa kenyamanan;
5) Menimbulkan perasaan puas dan mengurangi sifat
emosional penyelenggara.

No comments:

Post a Comment